Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

MUS • Friday, 9 May 2025 - 12:57 WIB

Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja. 

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. 

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Dewi Manik Imannury, mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai layanan digital yang mempermudah akses berbagai program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) lewat JMO sudah bisa hingga Rp15 juta, naik dari sebelumnya Rp10 juta. Ini jelas memudahkan peserta yang membutuhkan dana tanpa perlu datang ke kantor cabang,” ujar Dewi.

Dewi menjelaskan, aplikasi JMO tak hanya berfungsi untuk klaim JHT, tetapi juga menyediakan berbagai layanan penting. Melalui aplikasi ini, peserta dapat memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, memperbarui data pribadi, hingga mengakses kartu kepesertaan digital yang bisa digunakan di fasilitas kesehatan kerja mitra BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua layanan ada di genggaman. Peserta tidak perlu antre atau datang langsung. Cukup dengan smartphone, layanan bisa diakses cepat dan mudah,” jelasnya.

Dewi juga menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta. Aktivasi ini, katanya, akan mempermudah peserta mengakses haknya, termasuk setelah tidak lagi bekerja di perusahaan.

“Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO. Jangan sampai nanti saat resign, mereka kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi data sendiri,” tegasnya.

Ia mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa dan memvalidasi data guna mencegah kesalahan yang bisa merugikan. “Periksa data pribadi dan data karyawan minimal sebulan sekali. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke HR atau petugas kami. Jangan sampai saldo JHT berkurang atau hak lain terhambat hanya karena data tidak terupdate,” tambah Dewi.

Selain itu, aplikasi JMO juga dilengkapi fitur pelacakan klaim, simulasi saldo JHT, dengan demikian diharapkan peserta semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial sekaligus memanfaatkan teknologi digital untuk mengakses layanan dengan lebih praktis dan efisien,” pungkas Dewi.