Pasar Karbon RI Diperluas, KLH Gandeng Gold Standard

FAZ • Thursday, 8 May 2025 - 19:20 WIB

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menandatangani perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga standar karbon internasional, Gold Standard.

Kesepakatan ini memperluas jangkauan pasar karbon Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perdagangan karbon global.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa perdagangan karbon merupakan salah satu pilar penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.

“Nilai ekonomi karbon mencerminkan biaya sosial dari emisi karbon dan mendorong negara maupun perusahaan untuk beralih ke teknologi rendah karbon yang lebih bersih,” ujar Hanif dalam acara penandatanganan MRA di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Hanif menambahkan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pasar karbon, tidak hanya dari sektor energi terbarukan, tetapi juga dari ekosistem alami seperti hutan tropis dan lahan gambut yang kaya keanekaragaman hayati.

“Saya juga mesti menekankan bahwa pendanaan dari nilai ekonomi karbon ini harus diarahkan untuk memperkuat mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, bukan hanya mencari keuntungan ekonomi,” katanya.

Dengan penandatanganan MRA ini, Indonesia dan Gold Standard akan saling mengakui sertifikasi kredit karbon masing-masing. Artinya, kredit karbon dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Indonesia dapat diakui secara internasional, dan sebaliknya.

Kerja sama ini juga mencakup dua skema perdagangan karbon, yakni pasar sukarela (voluntary) dan pasar karbon berbasis kepatuhan (compliance) yang digunakan untuk memenuhi target pengurangan emisi.

“Ini yang belum pernah terjadi. Harapannya, semua skema pasar karbon bisa kita akomodasi. Tidak ada lagi alasan sistem ini tidak berjalan,” pungkas Hanif.