
Jakarta - PPPSRS The Bellevue Radio Dalam bersama para pemilik unit Kondotel The Bellevue Radio menghadiri pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Sari Yuliati, serta Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, PPPSRS beserta para pemilik menyampaikan kronologi, permasalahan serta permohonan penyelesaian atas konflik berkepanjangan yang terjadi di Kondotel The Bellevue Radio Dalam.
Sekretaris PPPSRS Drs. Untung Leksono M.Si mengatakan pada tahun 2014, para pemilik unit Kondotel menyerahkan pengelolaan unit mereka kepada PT. Bina Kelola Mandiri (PT. BKM) untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa perjanjian 10 tahun terhitung sejak hotel mulai beroperasi.
“Jika dihitung sejak waktu operasional, perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2024,” ujar Untung kepada Media, usai melakukan pertemuan dengan Komisi 3 DPR, Jakarta, Rabu (7/5).
Untung mengungkapkan sekitar 98 Pemilik unit dengan jumlah 105 unit, melalui keputusan bersama, memilih untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut dan meminta hak pengelolaan unit dikembalikan sepenuhnya kepada para pemilik.
“Walaupun sudah terhitung 2 kali secara tertulis, PT. BKM menawarkan perpanjangan kembali perjanjiannya, para pemilik secara tegas menolak perpanjangan kontrak pengelolaan Kondotel tersebut," imbuhnya.
Unit para pemilik selama ini dioperasikan oleh ASTON selaku operator. Anehnya ASTON selaku operator tidak menjalin kerja sama/berkontrak dengan PT. BKM sebagai pihak yang diberikan hak pengelolaan unit oleh para pemilik, ASTON malah menandatangani perjanjian operasional dengan PT. Bina Usaha Nusantara (PT. BUN) -selaku pengembang- yang jelas tidak memiliki dasar perjanjian untuk mengelola unit milik para pemilik.
“Dan lebih aneh lagi, perjanjian antara ASTON dan PT. BUN berlaku hingga 2029, melebihi batas waktu perjanjian antara para pemilik dan PT. BKM, dan memasukkan seluruh unit pemilik ke dalam perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik unit,” tutur Untung.
Maka, setelah perjanjian berakhir, para pemilik unit yang telah menyatakan tidak memperpanjang perjanjian didampingi PPPSRS meminta pengembalian kunci akses unit dan meminta ASTON untuk tidak lagi mengoperasikan unit. ASTON tunduk dan menghentikan operasional terhadap unit-unit para pemilik. Namun, PT. BKM menolak menyerahkan akses kunci, berdalih sedang menggugat PPPSRS.
“Padahal gugatan tersebut tidak ada relevansinya dengan perjanjian sewa kelola antara pemilik dan PT. BKM. Tindakan ini jelas merugikan para pemilik dan melanggar prinsip dasar keadilan dan kepemilikan properti,” tandasnya.