
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp47 triliun. Angka itu lebih sedikit dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak Rp90 triliun.
"Ada ratusan bank, ada ribuan payment gateway, dan segala macam mereka punya sistem, dan sistem itu kemudian terkoneksi dengan PPATK. Karena data menyebutkan di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 Triliun, bukan dana yang ada itu Rp47 triliun, ini perputaran dana," kata ivan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/5/2025).
Menurut Ivan, pada Januari-Maret 2025 tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi. PPATK memperkirakan terdapat 160 juta transaksi berkaitan judol pada tahun ini atau turun dibandingkan 2024 yang mencatatkan 209 juta transaksi.
"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Jadi, jika kita lihat dibandingkan dengan tahun lalu, turunnya itu jauh sekali, lebih dari 80%," tuturnya.
Lebih lanjut, Ivan menyoroti dampak sosial dari judi online, terutama terhadap kondisi ekonomi keluarga para pelaku. PPATK mencatat, pada awal 2025 terdapat sekitar 1 juta orang yang melakukan transaksi judol, dan sebanyak 71 persen di antaranya merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah. Ada yang bunuh diri karena terjerat pinjaman online setelah kalah judi, ada yang bercerai, rumah tangga berantakan, tidak bisa makan. dan apa pun yang bisa kita bayangkan terkait dengan penderitaan saudara-saudara kita di luar sana,” pungkas Ivan.