UU BUMN Dinilai Batasi Wewenang KPK, Mantan Penyidik KPK Angkat Suara

MUS • Wednesday, 7 May 2025 - 13:51 WIB

Jakarta - Disahkannya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada Senin, (24/02/25) menimbulkan kontroversi karena dua pasal didalamnya dianggap mengurangi wewenang KPK. Pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 3 X ayat (1) yang berbunyi, “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.” dan Pasal 9 G, yang berbunyi, “Anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Sementara UU KPK Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal ini disebut bertentangan dengan kedua pasal UU BUMN No. 1 karena KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat BUMN.

Eks penyidik KPK, Yudi Pramono memberikan pandangannya soal UU BUMN No. 1 Tahun 2025 yang baru disahkan ini. Yudi menganggap pasal ini sengaja dirumuskan untuk melindungi pejabat BUMN dari jeratan hukum korupsi oleh KPK, terutama anggota direksi dewan komisaris. Padahal jika dilihat secara historis, BUMN cukup sering menjadi ladang praktik korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Yudi berharap para pejabat BUMN tidak menjadikan UU ini sebagai momentum pesta pora untuk menormalisasikan tindak korupsi, karena masih banyak penegak hukum lain yang bisa berperan dalam menangani kasus korupsi BUMN. 

“Setidaknya semangat pemberantasan korupsi di BUMN itu tetap ada. Ini jangan dijadikan momentum untuk koruptor-koruptor yang bersemayam kemudian mereka berpesta pora," ujar Yudi dalam Trijaya Hot Topic, Rabu (7/5). 

Yudi juga menyoroti kontradiksi antara UU BUMN yang baru dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), yang selama ini menjadi dasar bahwa pejabat BUMN termasuk dalam golongan penyelenggara negara.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pelaku korupsi di BUMN tetap bisa ditindak melalui jalur hukum lain. Erick juga mengusulkan agar KPK dilibatkan secara lebih dekat sebagai bagian dari pengawasan internal di kementeriannya. Namun, wacana ini masih menimbulkan pro dan kontra, terutama dari sisi independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. 

Beberapa kasus korupsi yang masih ditangani KPK di sektor BUMN di antaranya melibatkan PT LPEI, PT Taspen, PGN, hingga Telkom Indonesia. (NYM)