KLH Dorong Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan Lewat PROPER

FAZ • Tuesday, 6 May 2025 - 15:17 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengingatkan perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasional terhadap lingkungan, melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Program ini menilai sejauh mana perusahaan menjalankan pengelolaan lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa PROPER memiliki lima kategori peringkat, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

“Peringkat hitam artinya perusahaan tidak melakukan upaya yang serius dalam pengelolaan lingkungan dan berdampak serius terhadap lingkungan. Sedangkan merah menunjukkan perusahaan belum optimal melakukan pengelolaan,” ujar Rasio usai acara Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, perusahaan dengan peringkat biru dinilai telah memenuhi kewajiban dasar sesuai regulasi. Untuk kategori hijau, perusahaan dianggap telah melakukan efisiensi sumber daya seperti air dan energi, serta memanfaatkan limbah secara produktif.

“Peringkat emas menunjukkan bahwa perusahaan tak hanya patuh, tapi juga melakukan inovasi lingkungan dan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Rasio menambahkan, laporan PROPER seharusnya dipandang setara pentingnya dengan laporan keuangan. Hal ini karena reputasi lingkungan hidup semakin diperhitungkan dalam dunia bisnis dan investasi.

“Perusahaan dengan peringkat emas cenderung lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor. Sementara perusahaan berperingkat merah atau hitam justru berisiko ditinggalkan karena dianggap memiliki potensi kerugian lingkungan yang besar,” katanya.

Menurutnya, lembaga keuangan kini semakin selektif dan kerap memeriksa rekam jejak pengelolaan lingkungan sebelum memberikan dukungan pendanaan. Sebaliknya perusahaan dengan peringkat emas berpeluang lebih mudah dalam mengakses pendanaan. 

“Risiko peringkat merah atau hitam akan menyebabkan mereka tidak mendapatkan kepercayaan. Baik itu berkaitan dari konsumen, mitra bisnis, hingga lembaga pendanaan,” pungkas Rasio.

Pada tahun 2025, KLH menargetkan sekitar 5.000 perusahaan mengikuti penilaian PROPER. Lalu, pada 517 usaha dan/atau kegiatan di wilayah DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali dalam periode Juli 2024 hingga Juni 2025.

Adapun dalam pengumuman PROPER Februari 2025 lalu, tercatat sebanyak 16 perusahaan mendapatkan peringkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan biru, 227 perusahaan hijau, dan 85 perusahaan berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu emas.