Antisipasi Bencana Hidrometeologi, KLH Susun Rencana Adaptasi Perubahan Iklim

FAZ • Sunday, 4 May 2025 - 18:22 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memulai proses penyusunan Rencana Adaptasi Perubahan Iklim Nasional atau National Adaptation Plan (NAP), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan Indonesia terhadap dampak perubahan iklim.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto mengatakan bahwa perubahan iklim saat ini telah menjadi ancaman nyata yang memerlukan perencanaan adaptasi yang matang.

“Negara kita menghadapi bencana hidrometeorologis yang semakin sering terjadi. Perubahan iklim bukan lagi kemungkinan, tetapi kenyataan,” kata Ary dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, Ia mencontohkan wilayah pesisir utara Jawa seperti Jakarta, Semarang, dan Pekalongan yang kini menghadapi ancaman penggenangan permanen akibat kombinasi penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan laut.

Selain di wilayah pesisir, dampak perubahan iklim juga dirasakan di sektor pertanian dan kesehatan. Perubahan pola musim menyebabkan penurunan hasil panen, sementara peningkatan penyakit seperti demam berdarah, malaria, dan diare menjadi tantangan di sektor kesehatan.

Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan adanya peningkatan bencana hidrometeorologis di Indonesia. Salah satu contohnya adalah badai tropis Seroja yang melanda Nusa Tenggara Timur pada 2021, peristiwa yang disebut belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut.

Dokumen Roadmap Nationally Determined Contributions (NDC) Adaptasi memproyeksikan kerugian ekonomi akibat perubahan iklim mencapai 0,55 hingga 3,55 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2030.

Penyusunan NAP Indonesia merupakan tindak lanjut dari komitmen pada Perjanjian Paris, khususnya Pasal 7 tentang adaptasi iklim. Pada Konferensi Perubahan Iklim COP28 di Dubai tahun lalu, negara-negara didorong untuk menyusun NAP paling lambat pada 2025. Saat ini, 51 negara telah menyerahkan NAP mereka ke UNFCCC.

Ary menegaskan bahwa Indonesia tidak memulai dari nol. Beberapa kementerian telah memiliki kebijakan terkait adaptasi, antara lain Pembangunan Berketahanan Iklim dari Bappenas, Adaptasi Perubahan Iklim Kesehatan (APIK) dari Kementerian Kesehatan, dan Roadmap NDC Adaptasi dari KLHK.

“Kick-off hari ini bertujuan menyatukan seluruh kebijakan tersebut dalam satu dokumen perencanaan nasional yang terarah dan terukur,” katanya.

Penyusunan NAP didukung oleh proyek Readiness NAP yang didanai Green Climate Fund (GCF), dengan UNDP Indonesia sebagai mitra pelaksana. Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian LH/BPLH, dan Kementerian Keuangan menjadi penerima manfaat utama, dengan dukungan dari GIZ Indonesia.

Sementara itu, Ary menambahkan bahwa penyusunan NAP bertujuan menyatukan berbagai inisiatif adaptasi agar langkah yang diambil ke depan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan mendukung proses penyusunan NAP, agar kita dapat mencapai tujuan bersama dalam membangun ketahanan terhadap perubahan iklim demi masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.