
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pengelola jalan tol untuk memperluas ruang terbuka hijau, memasang Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), serta mendorong pelaksanaan uji emisi kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara di kawasan perkotaan.
"Kita mulai mendorong mereka untuk melakukan pengelolaan dan perawatan ruang terbuka hijau mereka dengan melakukan penanaman pohon. Kita tahu pohon bisa menyerap emisi dari kendaraan bermotor," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, usai rapat koordinasi dengan pengelola jalan tol di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Rasio, pengelola jalan tol juga diminta memasang SPKU untuk memantau kualitas udara ambien secara rutin, terutama di kota-kota besar yang rentan terhadap polusi.
"Penambahan SPKU ini akan membantu kami mengidentifikasi lokasi-lokasi sumber pencemar sehingga upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan lebih efektif," ujarnya.
Selain itu, KLH mengimbau agar ruang hijau tidak hanya diperbanyak di rest area, tetapi juga di sepanjang koridor jalan tol melalui penanaman pohon.
Tak hanya soal ruang terbuka hijau, KLH juga meminta pengelola tol untuk berperan aktif dalam mendukung uji emisi kendaraan. Rasio menyebutkan bahwa KLH sedang menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kendaraan yang masuk jalan tol memenuhi standar baku mutu emisi.
"KLH siap memfasilitasi uji petik untuk memastikan kendaraan yang masuk tol sudah memenuhi syarat emisi gas buang," tambahnya.
Lebih lanjut, Rasio mengatakan bahwa emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama pencemaran udara, terutama di musim kemarau.
"Pada musim kemarau, itu mencapai 42 sampai 57 persen emisi dari kendaraan bermotor, jadi itu sangat signifikan," pungkasnya.