Tingkatkan Kesejahteraan, DPR Menginisiasi Perubahan UU ASN

AKM • Friday, 25 Apr 2025 - 08:51 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (Istimewa)

Jakarta - Perubahan sebuah Undang-undang ( UU) terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan  pihaknya telah menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil, terutama terkait dengan hak-hak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya,” ujar Zulfikar dalam dialog Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/4).

Zulfikar mengatakan merujuk pada aturan yang ada, pada Desember 2024 seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga kerja di instansi pemerintahan yang tidak termasuk dalam kategori PNS atau P3K.

“Tenaga honorer dan sebutan lain akan dihapus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Terkait perubahan ke depan, Komisi II dan Badan Keahlian DPR tengah membahas rencana pengembalian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat struktural ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Komisi II masih mempertimbangkan apakah usulan tersebut sejalan dengan semangat desentralisasi dalam UUD 1945. Oleh karena itu, kami minta Badan Keahlian DPR melakukan kajian mendalam dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan profesional,” tandas Zulfikar.

Komisi II berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN di Indonesia. Rencananya, RUU ASN perubahan kedua ini direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.