
JAKARTA - Sebanyak 150 sertipikat wakaf diserahkan secara serentak yang digelar di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak mengatakan langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, khususnya tanah wakaf, di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Penyerahan sertipikat wakaf ini adalah bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujar Darman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/4).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi aset keagamaan dan mendorong legalisasi tanah wakaf secara menyeluruh di Kabupaten Bekasi.
Kerja sama lintas sektor antara Kementerian Agama, BWI, dan Pemkab Bekasi diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi bidang tanah wakaf lainnya, sehingga seluruh tanah wakaf di daerah tersebut memiliki legalitas yang kuat dan sah di mata hukum.