
KOTA TANGERANG - Kantor Pertanahan Kota Tangerang bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tangerang resmi meluncurkan sistem Peralihan Hak Elektronik dalam sebuah acara sosialisasi yang digelar di Menara Top Food, Alam Sutera, pada Selasa (22/4/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi digital di sektor layanan publik, khususnya dalam administrasi pertanahan. Sistem peralihan hak berbasis elektronik diharapkan mampu memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai lambat dan rentan kesalahan.
“Implementasi sistem ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan transformasi digital layanan publik,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Heri Mulianto.
Menurut Heri, sistem baru ini menghadirkan layanan yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Proses peralihan hak atas tanah kini bisa dilakukan secara terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga risiko penyalahgunaan wewenang dan sengketa akibat kesalahan data dapat diminimalisir.
Acara peluncuran turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, notaris, dan pelaku industri properti. Mereka berdiskusi mengenai regulasi hukum, dampak digitalisasi terhadap industri, serta kesiapan PPAT dalam menghadapi prosedur baru yang lebih berbasis teknologi.
Para pakar hukum pertanahan menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar transformasi sistem, tetapi juga memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum dalam transaksi tanah. Selain itu, integrasi sistem dengan instansi terkait dinilai akan mempercepat penyelesaian dokumen dan meningkatkan keamanan data.
“Peluncuran sistem ini diharapkan tidak hanya menjadi tonggak bagi Kota Tangerang, tapi juga model bagi daerah lain yang ingin menerapkan administrasi pertanahan berbasis elektronik,” kata Heri.
Dengan dukungan dari seluruh pihak, digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang profesional, responsif, dan sejalan dengan prinsip good governance.