Berantas Korupsi, Kejagung Lawan Dua Pihak Sekaligus 

AKM • Tuesday, 22 Apr 2025 - 10:14 WIB
Anggota DPD RI  Dapil Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha (Istimewa)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dan mengungkap suatu perkara hukum menjadi hal biasa dan menjadi fokus kerja. Banyak kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung namun  menimbulkan perlawanan yang cukup pelik dari sejunlah pihak yang berkepentingan.

Anggota DPD RI  Dapil Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menilai penegakan hukum memang pelik dan Banyak kebisingan (noise), yang dimunculkan oleh buzzeRp (pendengung bayaran) maupun peserta aksi unjuk rasa bayaran. 

“Dalam ungkapan lebih rendah lagi, mereka acap disebut sebagai pasbung alias pasukan nasi bungkus. Medan operasi mereka, kalau bukan dunia real, ya dunia virtual,” ujar Abdul Rachman Thaha  yang akrab di sapa ART kepada Media, Jakarta, Selasa (22/4).

Menurut ART, ketika Kejaksaan berkutat pada fakta-fakta, para pasbung melakukan rekayasa sosial dengan menyesatkan persepsi citizen dan netizen. Fakta dirusak dengan persepsi. Persepsi jahat, tepatnya. 

“Oleh pasbung, persepsi jahat yang digulirkan di jagat maya dan jalan raya itu dikemas seolah bersifat organik, alami, betul-betul disuarakan oleh publik. Padahal persepsi menyimpang itu digalang secara terorganisasi oleh cukong,” ungkapnya 

ART yang juga Sekjen Laskar Merah Putih menjelaskan langkah ini memilikk tujuan seakan demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Padahal, yang mereka gaungkan justru membuat khalayak keliru dalam memahami situasi, kebingungan dalam proses penegakan hukum, dan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum -- dalam hal ini Kejaksaan.

“Pengacau, tukang bikin onar, serdadu partikelir itu--nyata-nyata--destruktif. Mereka tidak boleh dibiarkan. Relasi busuk antara cukong dan manusia-manusia ber-mindset kosong itu tidak boleh dibiarkan menjadi bisnis yang semakin lama semakin membahayakan,” tegasnya.

Hal inilah yang membuat kejagung berhadapan dua pihak sekaligua dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Alhasil, pada setiap perkara, Kejaksaan berhadapan dengan dua pihak sekaligus. Pihak pertama adalah tersangka atau terdakwa. Pihak kedua, tak lain, pasbung tadi,” tuturnya.

Menurut ART, melawan pihak pertama--sekali lagi--hal biasa dan menjadi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan. 

“Pada sisi lain, melawan pihak kedua, inilah kerja paten Kejaksaan. Saya sebut paten, karena baru kali ini institusi penegakan hukum di Indonesia menyerbu komplotan pasbung tanpa kenal ampun,” imbuhnya.

ART mendesak aksi sapu bersih terhadap noise memang harus segera dilakukan agar tingkat peradaban hukum kita kian terus termatangkan. 

“Terlebih manakala biang kerok dan aktor noise itu berlatar pekerja atau pemilik media profesional,   hama-hama penegakan hukum semacam itu harus dibasmi habis,” pungkasnya.