Menteri LH: Target Sampah Harus Tuntas 100 Persen pada 2029

FAZ • Monday, 21 Apr 2025 - 14:59 WIB

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian persoalan sampah secara menyeluruh hingga akhir masa pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (19/4/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ade Palguna Ruteka, serta Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro. Kunjungan dilakukan ke Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Kulon Progo.

“Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Hanif menambahkan, sebagai langkah awal, pemerintah menargetkan 50 persen penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2025. Untuk itu, pihaknya terus melakukan kunjungan lapangan guna mengidentifikasi kendala serta mendorong kolaborasi berbagai pihak dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kunjungan dimulai dari TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas. Di lokasi ini, Menteri Hanif mengapresiasi langkah Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang menerapkan pendekatan bisnis dalam pengelolaan sampah.

“Penanganan sampah di Banyumas berbeda. Dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. Dalam skala 1–100, Banyumas sudah mencapai 70–80. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Hanif.

TPA BLE Banyumas mengadopsi konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, dan waste to energy. TPA ini mampu mengolah hingga 75 ton sampah per hari dengan proses pemilahan dan inovasi pemanfaatan residu menjadi produk bernilai seperti paving block dan genting industri.

Selanjutnya, Hanif meninjau TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen yang telah menerapkan teknologi pengubahan sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Ia juga berdialog dengan warga dan menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menyukseskan pengelolaan sampah.

“Inovasi seperti ini tidak lepas dari peran penting kepala daerah yang memegang tanggungjawab langsung dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” tambahnya.

Di lokasi lain, TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer, Kebumen, mendapat perhatian khusus. Fasilitas ini dikelola secara swadaya oleh warga. Salah satu inovasi yang menarik adalah sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui tabungan sampah, serta retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan.

TPS3R Berkah mengelola sekitar 915 kg sampah setiap hari dengan rincian 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg nonorganik, dan 762 kg residu. Sampah organik diolah dengan budidaya maggot dan produksi kompos.

Sementara itu di TPA Kulon Progo. Dalam dialog dengan warga, Menteri Hanif menegaskan bahwa keberadaan TPA tidak dilarang, asalkan dikelola dengan baik.

“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola sesuai ketentuan perundangan agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menteri Hanif mengajak seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan komunitas untuk berkolaborasi dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.

“Edukasi dan perubahan perilaku masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan bebas sampah,” pungkasnya.