KLH Luncurkan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan, Ini Tujuannya

FAZ • Sunday, 20 Apr 2025 - 19:41 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH), sebagai langkah baru dalam kebijakan lingkungan nasional.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah memberikan penghargaan dan insentif bagi masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestarian lingkungan.

“Masyarakat adat, petani hutan, serta komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka menjaga ekosistem,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/4/2025).

Lebih lanjut, Hanif menyebut aturan ini sebagai tonggak baru dalam kebijakan lingkungan nasional. Menurutnya, konservasi kini tak lagi sekadar pengorbanan, tapi kerja penting yang layak dihargai.

Keterangan tersebut disampaikan Hanif dalam kunjungan kerja ke Klaten, Jawa Tengah, Jumat (18/4/2025). Dalam kesempatan itu, ia berdialog langsung dengan petani dan pegiat lingkungan dari Pusur Institute di Taman Kehati Klaten, didampingi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Regulasi baru ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Tujuannya, mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem berbasis insentif.

Dengan adanya sistem PJLH, masyarakat lokal, komunitas adat, dan kelompok-kelompok pelestari alam dapat memperoleh kompensasi sah dan terukur atas kontribusi mereka dalam menjaga sumber daya lingkungan, seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayati.

“Peran penting dari aturan ini bukan hanya pada skema pembayaran, tetapi pada pengakuan bahwa konservasi bukan sisa dari pembangunan, melainkan fondasinya,” kata Hanif.

Pendanaan PJLH dapat bersumber dari berbagai skema, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan donasi sah lainnya. Pemerintah juga sedang menyiapkan sistem informasi nasional PJLH untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Hanif juga menyampaikan sejumlah contoh penerapan PJLH yang telah berjalan. Salah satunya adalah di Cidanau, Banten, di mana petani memperoleh pembayaran sebesar 125 dolar AS per hektare dari perusahaan air minum karena menjaga hutan di hulu. Menariknya, 71 persen dari mereka sudah melakukan upaya konservasi bahkan sebelum sistem pembayaran diterapkan.

Hal serupa juga terjadi di Sumberjaya, Lampung. Petani yang menerapkan praktik konservasi mendapatkan hak kelola lahan selama 25 tahun, dan sedimentasi sungai pun turun drastis.

Sementara itu, Hanif menegaskan bahwa PJLH bukan sekadar proyek sesaat, melainkan bagian dari sistem nasional yang mengintegrasikan konservasi ke dalam perencanaan pembangunan secara menyeluruh.

“Aturan ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi merupakan kerangka ekonomi alternatif yang menyatukan pelestarian alam dengan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

“Siapa yang menjaga, harus kita jaga. Siapa yang melindungi alam, harus kita lindungi. Karena menjaga alam adalah menjaga masa depan kita bersama,” pungkas Hanif.