
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan di wilayah konsesi mereka, terutama menjelang musim kemarau.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq telah menyiapkan sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan yang abaikan antisipasi terbesit. Hanif mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan sawit agar menyiapkan peralatan dan tenaga kerja guna menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan.
“Ya, kami sudah memberikan surat untuk mengecek norma-norma yang berlaku. Jadi di setiap perusahaan, dengan luas tertentu, ada batasan yang mewajibkan mereka memiliki jumlah tenaga pengamanan dan peralatan yang memadai,” kata Hanif dalam Rapat Koordinasi Teknis di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, Hanif menyebut bahwa KLH akan melakukan serangkaian evaluasi untuk memastikan kesiapan para perusahaan dalam menghadapi musim kemarau.
“Setidaknya akan ada lima sampai enam kali pertemuan lapangan untuk memastikan kesiapan ini. Jika ditemukan kekurangan, kami tidak segan menindak dengan sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, KLH menegaskan akan memberikan sanksi berupa sanksi perdata hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam mengantisipasi kebakaran.
“Kalau memang kebakarannya terjadi dalam skala luas, kami akan bersikap tegas. Tapi kalau hanya kecil dan bisa dikategorikan kelalaian, ya kami lihat dulu. Karena memang menjaga tanah seluas itu bukan hal mudah,” pungkasnya.