Perpres Telah Diteken, Tukin Dosen ASN Mulai Cair Juli 2025

AKM • Tuesday, 15 Apr 2025 - 16:28 WIB
Taklimat Media, Dihadiri Menter  Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta - Penantian cukup panjang dialami dosen ASN dalam memperoleh Tunjangan Kinerja (Tukin) yang menjadi haknya. Namun pada akhirnya, pemerintah  melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) mulai Juli 2025.

Menter  Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan aturan pemberian ttukin telah diteken keputusannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," ujar Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4).

Brian menyampaikan tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.

"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," jelas Brian.

Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

"Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani sementara itu tukin yang akan dicairkan ini nantinya bakal menyasar 31.066 dosen dan menyedot anggaran negara Rp2,66 triliun.

"Dibayarkannya mulai kapan (tukin dosen)? Walaupun perpres ini baru keluar di April (2025), untuk teman-teman 31.066 dosen ini, Anda akan dapatnya (tukin) mulai 1 Januari 2025," katanya

"Sehingga nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri (Mendiktisaintek Brian Yuliarto) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan nanti pak sekjen dan tim Dikti melakukan juknis (petunjuk teknis) terhadap ini," jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani pembayaran tukin diberikan bagi 31.066 dosen yang selama ini belum menerima tunjangan kinerja diklaim bakal sama dengan dosen lain, sesuai kelas jabatannya.

"Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," tandasnya.

Rencananya, Tukin ini bakal diberikan  khusua dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker). Selain itu,16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti.

Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.