
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan peninjauan ke berbagai lokasi pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/4/25). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung penerapan pengelolaan sampah terpadu dan ramah lingkungan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menteri Hanif menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah semata.
“Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan dunia usaha,” ujar Menteri Hanif dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (14/4/25).
Lebih lanjut, Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang dinilai berhasil memaksimalkan pengelolaan sampah melalui berbagai fasilitas yang ada.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan yang menjadikan TPA Manggar bukan hanya tempat pembuangan, tapi bisa menjadi model percontohan nasional jika terus ditingkatkan,” ucap Hanif.
Selama kunjungan tersebut, Menteri Hanif meninjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Manggar yang dilengkapi fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle). Fasilitas pengomposan di TPAS ini mampu menghasilkan hingga lima ton kompos setiap hari, didukung dengan berbagai peralatan seperti mesin pencacah, pengayak, dan mesin penjahit kemasan.
Selain TPAS Manggar, Menteri Hanif juga mengunjungi Instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Gunung Bahagia, serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Cafe Metan di TPA Manggar, hasil kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Selain itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengeluarkan surat peringatan kepada 343 kepala daerah yang masih menerapkan praktik open dumping dalam pengelolaan TPA.
“Saat ini, KLH/BPLH juga tengah mendorong industrialisasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), RDF (Refuse Derived Fuel), serta fasilitas pengolahan sampah organik,” jelasnya.
Berdasarkan data KLH/BPLH, sebanyak 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan metode open dumping. Pada tahun 2023, Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah, namun baru 39,01% yang berhasil dikelola dengan baik.
Menteri Hanif menekankan jika kondisi ini tidak segera ditangani, maka pengelolaan sampah yang buruk dapat memperburuk krisis lingkungan global, termasuk perubahan iklim, pencemaran air, tanah, dan udara.