Menko Zulhas Gandeng Danantara Dorong Investasi Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

FAZ • Friday, 11 Apr 2025 - 14:21 WIB

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah sekaligus menciptakan energi terbarukan yang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa BPI Danantara nantinya akan bekerja sama dengan PT PLN (Persero) untuk menarik investasi dan menjalin kemitraan dengan para investor potensial.

“Nanti yang menyeleksi teknologinya kita minta kepada Danantara,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Grha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/25).

Pria yang akrab disapa Zulhas, juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan langsung BPI Danantara dalam proyek pengembangan PLTSa di Tanah Air. Menurutnya, bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan peluang usaha yang menjanjikan, terlebih minat negara lain terhadap proyek ini terus meningkat.

“Karena layak dan menguntungkan, banyak yang berminat. Di Tokyo ada lebih dari 20 PLTSa, di Singapura tidak ada gunung sampah. Begitu juga di negara-negara seperti Cina dan Korea Selatan yang sudah memakai teknologi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyederhanakan tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah, agar proses birokrasi menjadi lebih efisien. Ketiga aturan itu antara lain: Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan; Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Zulhas mengatakan, tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah secara terpisah, yaitu terkait strategi nasional pengelolaan sampah, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik. 

“Tiga Perpres ini masing-masing mengatur strategi nasional, sampah laut, dan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kita minta agar dijadikan satu agar lebih efektif,” jelasnya.

Penyederhanaan aturan ini juga mencakup skema subsidi bagi pembangkit listrik tenaga sampah serta percepatan perizinan proyek. Dalam rencana tersebut, Kementerian ESDM akan memberikan izin langsung kepada PLN untuk membeli listrik dari hasil pengolahan sampah.

“Dalam pengelolaan sampah, salah satu aspek penting adalah penggunaan teknologi. Bagaimana sampah bisa diolah menjadi energi listrik yang dapat dibeli oleh PLN,” tutur Zulhas.