
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta seluruh kawasan industri untuk segera membangun Sistem Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) atau Air Quality Monitoring System (AQMS). Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap penurunan kualitas udara, khususnya menjelang musim kemarau.
“Peraturan menterinya belum ada, tapi kami akan memandatkan lebih awal pembangunan SPKU melalui keputusan menteri, sampai peraturan menterinya diterbitkan. Sifatnya semi-mandatory,” ujar Hanif usai memberikan arahan kepada pelaku usaha kawasan industri se-Jabodetabek dan Karawang di Jakarta, Kamis (10/4/2025) .
Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini penting agar kawasan industri ikut bertanggung jawab atas potensi polusi udara yang ditimbulkan. Ia mencontohkan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Marunda, Jakarta Utara, yang sudah memulai pembangunan SPKU sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
“Hari ini mereka sudah memulai pembangunan SPKU. Supaya tidak saling menyalahkan soal udara, siapa penyebabnya,” ungkap Hanif.
Ia menjelaskan bahwa kualitas udara di wilayah Jabodetabek cenderung menurun saat musim kemarau karena partikel aerosol di udara tidak terbawa oleh air hujan. Menurutnya, masa peralihan musim ini diperkirakan akan terjadi pada April hingga Mei 2025.
“Bukan berarti kalau hujan udara menjadi baik, tapi karena hujan partikel polutan itu terbawa turun. Ketika kemarau, aerosol yang terbentuk dari polutan tidak bisa turun dan justru terjebak di lingkungan perkotaan seperti gedung dan jalan,” terangnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan keputusan menteri sebagai langkah awal penerapan kebijakan ini. Hanif menyebut saat ini pihaknya masih melakukan diskusi intensif dengan pelaku usaha kawasan industri.
“Seluruh kawasan industri di Jabodetabek sedang kami ajak berdiskusi untuk menyepakati langkah ini,” pungkasnya.