
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan para pemudik agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di rest area. Jika melanggar, pemudik bisa dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Tidak boleh satu pun mobil membuang sampah dari jendela. Kalau seperti itu, denda. Kalau melawan, nanti Menteri yang turun, jadi enggak usah segan-segan," tegas Hanif saat meninjau rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kab. Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/25).
Selain itu, Hanif menyebutkan berdasarkan Kementerian Perhubungan bahwa jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 146 juta orang. Dari jumlah tersebut, diprediksi akan ada sekitar 72.300 ton sampah yang dihasilkan selama arus mudik Lebaran.
Untuk mengurangi jumlah sampah, ia mengimbau masyarakat agar membawa perlengkapan sendiri, seperti tumbler dan rantang, serta menghindari kemasan sekali pakai.
"Saya harapkan kepada kita semua sebelum berangkat siapkan dulu tumbler, rantang, atau tempat makanan. Kemudian gunakan tempat-tempat yang bukan saset, karena saset ini setengah mati menanganinya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah di 27 rest area yang berada di bawah pengawasan PT Jasa Marga akan diperketat.
"Ada reward dan punishment yang akan diberikan kepada pengelola kawasan di bawah binaan Jasa Marga. Jadi ada 27 unit yang langsung di bawah binaan Dirut Jasa Marga," jelasnya.