Menteri LH: Rest Area Wajib Kelola Sampah Selama Arus Mudik Lebaran

FAZ • Wednesday, 26 Mar 2025 - 16:17 WIB

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pengelolaan sampah di rest area selama arus mudik Lebaran 2025. Ia meminta pengelola kawasan, khususnya yang berada di bawah binaan Jasa Marga, untuk aktif dalam mengolah sampah guna mengurangi beban pemerintah daerah.

"Ada reward dan punishment yang akan diberikan kepada pengelola kawasan di bawah binaan Jasa Marga. Jadi ada 27 unit yang langsung di bawah binaan Dirut Jasa Marga," ujar Hanif saat meninjau Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kab.Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/25).

Hanif mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di rest area saat ini baru mencapai lebih dari 10 persen. Oleh karena itu, langkah konkret diperlukan agar sampah pemudik tidak semakin membebani sistem pengelolaan limbah daerah. 

“Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional bisa mencapai 100 persen pada 2029, sementara untuk 2025, targetnya adalah 50 persen di tingkat daerah,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Jasa Marga tengah menyusun teknis pengelolaan sampah di rest area. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memasang informasi edukatif di rest area yang telah memenuhi standar pengelolaan sampah.

"Kami sepakat nanti pada rest area yang telah memenuhi syarat akan dipasang logo-logo bahwa 'Anda memasuki rest area dengan komposisi ini', jadi mereka (pemudik) langsung berpikir," kata Hanif.

Selain itu, bagi rest area yang belum memenuhi standar, Hanif menyebutkan akan ada sanksi dan arahan khusus dari Jasa Marga agar pengelolaan sampah lebih optimal.

Tak hanya kepada pengelola rest area, Hanif juga menegaskan bahwa pemudik yang membuang sampah sembarangan di rest area akan dikenakan denda.

"Tidak boleh satu pun mobil membuang sampah dari jendela. Kalau seperti itu, denda. Kalau melawan, nanti Menteri yang turun, jadi enggak usah segan-segan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan besaran denda akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah. 

"Mungkin masing-masing beda-beda (nilai dendanya). Jadi masing-masing daerah menentukan denda yang berbeda sesuai dengan Perda-nya," imbuhnya.

Sementara itu, KLH memperkirakan bahwa volume sampah selama arus mudik Lebaran yang menumpuk di rest area bisa mencapai 72.300 ton. Di Rest Area KM 57 saja, petugas diperkirakan akan mengangkut hingga lima truk sampah per hari.

"Pemerintah daerah nanti bertugas melakukan pengawasan dan kontrol. Ini tugasnya Kadis Lingkungan Hidup Provinsi serta Bupati," pungkasnya.