
JAKARTA - Ramadhan tahun ini sudah di penghujung, Idul Fitri pun sudah di depan mata. Bagi umat Muslim, menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang tak boleh dilupakan. Zakat fitrah ini merupakan bentuk penyucian jiwa sekaligus membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap individu Muslim di tahun 2025. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), besarannya adalah Rp 47.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa angka ini ditetapkan berdasarkan harga beras premium di wilayah Jabodetabek sebagai berikut :
Bagi umat Muslim yang tinggal di luar wilayah Jabodetabek, besaran zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing. Jika harga beras di daerah Anda lebih tinggi atau lebih rendah dari standar yang ditetapkan, maka besaran zakat fitrah juga dapat disesuaikan.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sehingga, umat Muslim masih memiliki waktu untuk menunaikan kewajiban ini sebelum hari raya tiba.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi). Zakat fitrah akan disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Dengan membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita dapat memenuhi kewajiban agama dan membantu meringankan beban sesama.