
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan online berkedok investasi kripto skala internasional dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kejahatan ini pelaku mempromosikan investasi kripto menggunakan 3 platform, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, sebagai kedok untuk mengelabui para korbannya.
BACA JUGA: Blockchain TON dan TonDex: Ekosistem Kripto yang Menjanjikan
Perihal detil kronologi perkara, kerugian, pelaku, serta barang bukti rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, di lobi utama gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3),