KLH Terapkan Multidoor Enforcement, Perusahaan Melanggar Terancam Pidana

FAZ • Tuesday, 18 Mar 2025 - 13:18 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Gakkum Lingkungan Hidup (LH) meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Langkah ini diambil menyusul dugaan kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut terhadap kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menugaskan Gakkum LH untuk menindaklanjuti temuan ini. Investigasi awal menyoroti PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang mengelola perkebunan teh dan agrowisata di wilayah tersebut.

Dalam proses pengawasan, ditemukan 33 kerja sama operasional (KSO) dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I. Selain itu, investigasi lebih lanjut dilakukan terhadap 8 perusahaan di Puncak (hulu DAS Ciliwung) dan 6 perusahaan di Sentul (hulu DAS Kali Bekasi) yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menegaskan bahwa Gakkum LH akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup. 

“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” ujar Rizal dalam konferensi pers perkembangan langkah penegakan hukum KLH, di Jakarta, Selasa (18/3/25).

Sebagai langkah awal, Rizal mengatakan delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung, termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan, serta PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan.

“Kami akan keluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar,” ucapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan enam perusahaan di Sentul, yaitu PT Sentul City Tbk., PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai, akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.

Dikesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menambahkan bahwa tim verifikasi lapangan telah mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.

Menurut Dodi, investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan. 

“Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit runoff saat hujan,” ucap Dodi.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan dampaknya nyata—bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 2 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut.

Sementara itu, Rizal Irawan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran serius, maka pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” tegas Rizal.

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memulihkan kembali hulu DAS sebagai langkah pencegahan bencana di masa depan. Multidoor Enforcement akan terus diterapkan agar para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pemulihan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat merusak ekosistem.