
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.
Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam implementasi UU PPSK.
"Dengan terbitnya izin prinsip ini, tentunya ini menjadi langkah penting bagi ICDX dalam proses transisi dari pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK," ujar Nursalam dalam keterangannya, Selasa (18/3/25).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ICDX akan segera mengajukan izin operasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pengajuan izin paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut berlaku.
"Saat ini, kami tengah mempersiapkan dan memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan agar proses transisi berjalan lancar," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU PPSK, pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal kini berada di bawah OJK. Sementara itu, derivatif keuangan dengan underlying instrumen pasar uang dan pasar valuta asing berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.