
BANJARMASIN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih sebagai tantangan utama dalam pengelolaan sampah di Banjarmasin. Usai meninjau sistem pengelolaan sampah di Pasar Bauntung Banjarbaru dan Pasar Pandu Banjarmasin pada Sabtu (15/3/25), ia menegaskan perlunya strategi baru yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data terbaru, timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai sekitar 0,85 kg per jiwa per hari. Dengan angka tersebut, konsekuensi biaya pengelolaan semakin besar, sementara sistem pengelolaan yang ada dinilai belum optimal
Berdasarkan data baru, konversi timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai sekitar 0,85 kg per jiwa per hari, yang berarti ada konsekuensi biaya besar dalam pengelolaannya.
Saat ini, TPA Basirih masih menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaannya. TPA ini dibangun pada tahun 1997 dengan dukungan dari World Bank menggunakan standar internasional, namun dalam perjalanannya, pengelolaan tidak berjalan optimal.
Akibatnya, sampah seringkali ditempatkan sembarangan, menambah beban bagi pemerintah daerah dan memperburuk dampak lingkungan.
"Hal ini terjadi karena kesembronoaan dari pengelolaan sebelumnya, sehingga pengelola yang sekarang yang menanggung," ujar Hanif dalam keterangannya, Minggu (16/3/25).
Menurutnya, TPA tidak hanya sekadar tempat pembuangan sampah, melainkan harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya,” tegasnya.
Dalam diskusi dengan pemerintah daerah dan pengelola TPA, Menteri Hanif menekankan bahwa strategi utama dalam perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu.
"Pertama, pengurangan timbulan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial, dengan kebijakan yang lebih tegas terhadap sektor seperti kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe," ucapnya.
Kedua, lanjut Menteri Hanif, penguatan sistem pemilahan sampah di sumber, sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi secara signifikan.
"Ketiga, keterlibatan industri dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR), dengan menempatkan perusahaan sebagai off-taker utama dalam pembelian sampah karton dan plastik, sehingga lebih banyak material daur ulang yang terserap ke dalam industri," ujar Hanif.
Terakhir, menurut Hanif mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
"Mengandalkan pemerintah saja dalam pengelolaan sampah tidak akan cukup. Kita harus bersama-bersama," tegasnya.
Hanif juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan mengambil langkah konkret dalam penanganan TPA Basirih, termasuk menerbitkan dua kebijakan strategis: Pertama, Surat penghentian aktivitas open dumping di TPA yang tidak memenuhi standar, yang akan diberlakukan tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga di daerah lain di Indonesia; Kedua, Arahan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Barito Kuala untuk menerapkan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
“Kita harus bekerja bersama-sama. Masyarakat harus aktif mengelola sampah, industri wajib terlibat sebagai bagian dari solusi, dan pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, pengelolaan sampah dapat lebih modern, berkelanjutan, dan efisien.