Langkah Tegas KLH! 9 Bangunan di Hulu DAS Bekasi dan Ciliwung Dipasangi Papan Pengawasan

FAZ • Thursday, 13 Mar 2025 - 18:20 WIB

BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan memasang papan pengawasan operasional dan pembangunan di sembilan lokasi yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Kali Bekasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengatasi dampak banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025.  

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan papan pengawasan ini dilakukan setelah tim KLH meninjau langsung lokasi-lokasi yang diduga berkontribusi terhadap perubahan tata guna lahan di hulu sungai.  

"Minimal sampai sore nanti kami targetkan memasang lima papan lagi. Jika berjalan lancar, total ada sembilan lokasi yang hari ini sudah kami pasangi papan pengawasan," ujar Rizal di Bogor, Kamis (13/3/25).

Menurut Rizal, sembilan lokasi tersebut terdiri dari empat titik di kawasan Sentul, yang berada di DAS Kali Bekasi, serta lima titik di kawasan Puncak yang masuk dalam DAS Sungai Ciliwung.  

Daftar 9 Lokasi yang Dipasangi Papan Pengawasan KLH: Gunung Geulis Country Club; Summarecon Bogor; Bobocabin Gunung Mas; Jelajah Handal Lintasan; Rainbow Hills Golf; PT Pinus Foresta Indonesia; CV Mega Karya Nugraha; PT Farm and Nature Rainbow; Sentul City.

Empat lokasi di Sentul mencakup dua lapangan golf dan dua kompleks perumahan, sementara lima lokasi di Puncak merupakan bagian dari rencana pemasangan papan pengawasan di 33 titik yang telah ditetapkan sebelumnya.  

"Yang di Puncak adalah bagian dari 33 titik hasil kerja sama dengan PTPN Regional 2, sedangkan di Sentul merupakan hasil penilaian KLH yang menemukan adanya pelanggaran," tambah Rizal.   

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perubahan bentang alam di hulu DAS Kali Bekasi menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir besar yang melanda Bekasi dan sekitarnya.  

"Kejadian banjir ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap landscape yang ada di DAS Bekasi," kata Hanif.  

Ia mengungkapkan bahwa luas hulu DAS Kali Bekasi mencapai 28 ribu hektare, namun hanya sekitar 4 ribu hektare yang masih berupa hutan. Angka ini jauh dari standar minimal hutan yang seharusnya mencakup 30% dari total luas DAS, yang dari hulu hingga hilir mencakup 145 ribu hektare.  

"DAS hulu harus dikembalikan dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat. Selanjutnya, tim pengawas dan para ahli akan meneliti lebih rinci langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki kondisi lanskap ini," tambahnya.  

Terkait dengan pengawasan di Gunung Geulis Golf, Hanif menegaskan bahwa operasional di kawasan tersebut tetap diperbolehkan, dengan catatan harus mengikuti rekomendasi yang diberikan KLH.  

"Jika kawasan ini seharusnya berfungsi untuk menangkap air dalam jumlah tertentu, maka teknologi dan tata kelolanya harus diperketat agar dapat menjalankan fungsi tersebut. Tidak harus dibongkar, tetapi harus direvitalisasi agar kembali menjalankan peran ekologisnya," jelasnya.  

KLH memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan, terutama di kawasan hulu sungai yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Pemerintah juga akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan berdampak buruk terhadap lingkungan.