Pelanggaran Tata Ruang di Puncak, KLH Beri Sanksi Tegas

FAZ • Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:23 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya.  

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasang plang peringatan di lokasi serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap beberapa perusahaan.  

"Kita sudah memasang plang di sana. Kita akan memeriksa beberapa perusahaan," ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/3).  

Berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, KLH telah melakukan verifikasi lapangan pada 11-14 Februari 2025 di kawasan hulu DAS Ciliwung. Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN), yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.600 hektare.  

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa PTPN bekerja sama dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional pemanfaatan lahan. KLH pun akan mengeluarkan sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha-usaha yang berada dalam area HGU PTPN tersebut.  

"Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN. Ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya," kata Rizal.  

Selain PTPN, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan oleh PT Jaswita Lestari Jaya yang mengelola Hibics Fantasy Puncak. Perusahaan ini mengubah tutupan lahan dari perkebunan teh menjadi bangunan permanen, yang berpotensi meningkatkan debit aliran air permukaan saat hujan.  

"Kegiatan PT Jaswita tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Selain itu, mereka juga melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama," jelas Rizal.  

KLH juga menghentikan pembangunan pabrik pengolahan teh oleh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan yang sah.  

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bersama Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi telah melakukan inspeksi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret 2025.  

Di lokasi-lokasi tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan, termasuk ketiadaan persetujuan lingkungan, mengingat kawasan tersebut masuk dalam wilayah lindung DAS Ciliwung.