
BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan yang diduduki secara ilegal di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memastikan ekosistem DAS tetap berfungsi optimal.
“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem DAS dapat terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan,"ujar Januanto di Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berbagai pelanggaran penggunaan kawasan hutan di hulu-hulu DAS akan ditindak tegas, mengingat dampak buruknya terhadap keseimbangan ekosistem.
“Kami akan mendalami secara serius berbagai bentuk pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang dilakukan di hulu-hulu DAS yang dapat merusak keseimbangan ekosistem,” ucap Januanto.
Dalam operasi ini, tim Satgas menemukan sejumlah bangunan ilegal, seperti villa, kafe, homestay, hingga area wisata yang tidak berizin. Selain itu, tim juga mendapati aktivitas perambahan hutan, seperti camping ground dan kegiatan wisata air, yang beroperasi di kawasan hutan produksi maupun konservasi.
Sebagai langkah tegas, tim Satgas memasang plang pengawasan di 10 titik lokasi yang menjadi target operasi, antara lain: Curug Ciherang, Foothills (50 Ha) Doghouse, Foothills gerbang, Camping ground sebelah foothills (20 Ha), Sentul paradise, Lewi hejo, Arwani green villa, Bangunan Villa sebelah awania Garden Villa, Bangunan Villa belakang awania Garden Villa, dan Kanawa villa.
Dalam operasi kali ini, tim berhasil menertibkan penggunaan kawasan hutan ilegal di hulu DAS Bekasi dengan total luas mencapai lebih dari 80 hektare (ha).
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Penyelamatan DAS juga telah berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan kawasan hulu DAS Ciliwung.
Semenatar itu, Januanto menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan di DAS-DAS kritis di seluruh Indonesia guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan menurunkan risiko bencana ekologis.
“Kami akan terus melakukan upaya penertiban di berbagai kawasan hutan yang terancam oleh perambahan ilegal. Tujuannya adalah memastikan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya serta menjaga daya dukung ekosistem," tegasnya.
Selain penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan terdampak perambahan.