
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Minyakita yang dikemas tidak sesuai dengan takaran.
Tersangka, yang berinisial AWI, ditangkap pada Minggu (9/3/2025) setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat. AWI diketahui berperan sebagai pemilik, kepala cabang, dan pengelola tempat pembuat Minyakita tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Minyakita yang dikemas oleh AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran yang tertera pada kemasan adalah 1 liter.
"Dalam perkara ini penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut," ucap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam Konferensi Pers di Lobby Bareskrim Polri, pada Selasa (11/03/2025)
Sebelum nya, kasus ini bermula dari temuan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menemukan pelanggaran distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Penangkapan AWI menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menangani kasus Minyakita yang tak sesuai takaran. Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat Minyakita merupakan minyak goreng yang ditujukan untuk masyarakat dengan harga terjangkau.