
BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) kembali menggelar operasi penertiban penggunaan kawasan hutan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, tepatnya di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya dilakukan di Hulu DAS Ciliwung.
“Tujuan operasi ini adalah untuk memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sesuai peruntukannya serta mencegah alih fungsi lahan yang dapat meningkatkan risiko bencana ekologis," ujar Dwi Januanto saat memimpin operasi penertiban bangunan di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Sentul, pada Selasa (11/3).
Dalam operasi ini, tim Ditjen Gakkum Kemenhut menemukan sejumlah bangunan ilegal serta aktivitas perambahan hutan di sepuluh lokasi yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi.
Selain itu, Dwi Januanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air. Ini penting untuk mencegah banjir serta longsor. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan," tegasnya.
Selain operasi penertiban, Kemenhut juga akan mempercepat program rehabilitasi hutan di kawasan terdampak perambahan. Masyarakat setempat akan dilibatkan dalam kegiatan penanaman kembali dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Sebagai langkah strategis, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Kawasan Hutan pada Daerah Aliran Sungai. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan serupa di berbagai DAS di seluruh Indonesia guna memastikan hutan tetap lestari.
Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, untuk turut serta menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Keberlanjutan lingkungan hidup hanya dapat tercapai dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," pungkas Dwi Januanto.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Ditjen Gakkum Kemenhut telah memasang papan peringatan di sepuluh lokasi berikut:
Curug Ciherang – 1 papan peringatan
Foothills (50 Ha) Doghouse – 1 papan peringatan
Foothills Gerbang – 1 papan peringatan
Camping Ground Sebelah Foothills (20 Ha) – 1 papan peringatan
Sentul Paradise – 1 papan peringatan
Lewi Hejo – 1 papan peringatan
Arwani Green Villa – 1 papan peringatan
Villa Sebelah Awania Garden Villa – 1 papan peringatan
Villa Belakang Awania Garden Villa – 1 papan peringatan
Kanawa Villa – 1 papan peringatan