KLH Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Untuk Menekan Polusi Udara di Jakarta

FAZ • Tuesday, 11 Mar 2025 - 15:13 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, sebagai langkah konkret dalam menekan pencemaran udara di Jabodetabek.  

Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel (Heavy Duty Vehicles/HDV) menyumbang lebih dari 50% polusi udara di wilayah ini, terutama dalam bentuk partikel PM2,5. Sementara itu, kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%. Untuk menekan polusi udara, pemerintah mewajibkan kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 serta memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi.  

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengurangan emisi kendaraan harus dilakukan secara berkelanjutan.  

“Kita akan terus melakukan pengurangan emisi dari satu pool kendaraan ke pool lainnya, baik di kawasan industri, pelabuhan, terminal, maupun lokasi lain yang menjadi tempat pengujian emisi. Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk mencapai target pengurangan emisi 33% hingga 35%," ujar Hanif di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Selasa (11/3/25).

Dalam upaya menekan emisi kendaraan berat, pemerintah menerapkan tiga langkah strategis: Pertama, Pelaksanaan Uji Emisi di Lapangan– Pengujian akan dilakukan di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar; Penindakan bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi– Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi, serta didorong untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan; Integrasi Pengujian Emisi dalam Pengujian Berkala– Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dinyatakan tidak laik jalan dan dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional.  

Selain sanksi administratif, pemerintah juga berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 100 undang-undang tersebut mengatur bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.  

“Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan dan menyebabkan pencemaran udara," tegas Hanif.  

Kegiatan di Kawasan Industri KBN ini merupakan tahap awal dari rangkaian pengujian emisi kendaraan berat. Selanjutnya, kegiatan serupa akan digelar di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di berbagai terminal dan pintu tol utama di Jabodetabek.  

Selain itu, Hanif mengajak seluruh pemilik kendaraan berat untuk berperan aktif dalam upaya pengendalian pencemaran udara.  

“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat," pungkasnya.