.jpeg)
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menutup permanen tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah jenis open dumping yang dinilai menyebabkan pencemaran serius terhadap lingkungan. Ketiga TPA tersebut adalah TPA Rate di Kabupaten Ende, TPA Aek Nabobar di Kabupaten Tapanuli Tengah, dan TPA Degayu di Kota Pekalongan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa ketiga TPA ini semula masuk dalam daftar 40 TPA yang pengelolaan open dumping-nya akan dihentikan. Namun, berdasarkan data terbaru, pencemaran yang ditimbulkan ketiga TPA ini tergolong berat sehingga lebih tepat jika ditutup permanen.
“Dari 40 yang telah dinaikkan dokumennya, ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya. Dari 40, maka 37 dihentikan praktik open dumping-nya, namun yang tiga ini potensi pencemarannya sudah cukup berat,” kata Hanif dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta Timur, Senin (10/3/25).
Hanif menjelaskan, salah satu dari ketiga TPA tersebut berada di pinggir laut dan beroperasi di tengah tambak, kondisi ini dinilai sangat berbahaya.
“Tambak ini air gitu ya, begitu hujan pasti air-air ini sudah campur-campur, itu sudah enggak bisa diam. Memang dilarang secara teknis ada TPA di tempat badan air. Nah, ini tadi disebutkan nama kotanya saya enggak perlu ngulangi, itu potensi penghentian kegiatan operasional TPA-nya dan kami dalami pencemaran lingkungannya,” jelasnya.
Selain itu, ada TPA yang menimbun sampahnya di bukit, kondisi ini mengingatkan pada tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 yang menewaskan ratusan orang.
“Ini persis seperti kejadian di Leuwigajah. Kami akan hentikan tempat pemrosesan akhirnya dan tentu kami akan lakukan pendalaman terkait dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Hanif.
Sementara itu, Hanif menyebutkan, KLH juga tengah mempertimbangkan langkah penegakan hukum terhadap pengelola TPA yang terbukti mencemari lingkungan.
“Dan nanti di salah satu TPA, saya enggak sebut namanya tadi, tapi ada gambarnya. Jadi di jurang dimasukin sampah, ini sudah sangat bahaya. Jadi kita sedang lakukan kemungkinan penegakan hukumnya di sana. Jadi dari 40, maka 3 yang potensi kita akan lakukan penegakan hukum,” pungkasnya.