
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengakhiri praktik open dumping di 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia sebagai langkah awal dari rencana penghentian di 343 TPA di seluruh tanah air.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan tahap pertama dalam upaya jangka panjang pemerintah.
"Hari ini 37 TPA yang ditandatangani menteri setelah melakukan analisis mendalam, nanti sisanya berikutnya," kata Hanif dalam konferensi pers di kantor KLH, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Hanif menjelaskan bahwa penghentian open dumping dilakukan secara bertahap melalui tahapan yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun tahapan awal yang dilakukan adalah sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk penutupan praktik open dumping. Setelah itu, pemerintah daerah dan pengelola TPA wajib untuk mempersiapkan langkah penghentian operasional TPA secara open dumping.
Langkah pertama adalah pemberian sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menutup praktik open dumping di TPA terkait.
"Pengelola TPA wajib mempersiapkan langkah-langkah penghentian aktivitas open dumping, menyusun rencana rehabilitasi, dan menetapkan zona baru untuk sanitary landfill," jelas Hanif.
Ia mengatakan, Proses penghentian ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga hingga enam bulan, dimulai dari penyusunan zona baru hingga pelaksanaan rehabilitasi.
Selain itu, Hanif menekankan pentingnya mengakhiri open dumping karena penanganan sampah nasional masih rendah. Pada 2023, dari total timbulan sampah sebesar 56,63 persen, hanya 39 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 22,17 ton, dibuang secara terbuka di TPA, sungai, jalan, atau tanah kosong, yang berisiko bagi lingkungan.
"Dengan demikian, pemerintah berkomitmen menghentikan praktik open dumping mulai hari ini di seluruh tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia," pungkasnya.