
Jakarta - Seorang pria warga Turki SL melalui kuasa hukumnya Sri Wityasno melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana laporan palsu Muna Septiana alias Tesa yang juga mantan kekasihnya ke Polres Banyumas -Polda Jawa Tengah.
Hal ini dilakukam setelah Muna Septiana (MS) alias Tesa (27) melaporkan ke Polres Banyumas terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan dengan terbutbya terbit Nomor laporan informasi R/LI/140/XII/2023/ Reskrim, tanggal 29 Desember 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Dalam kronologis singkat, SL yang berkomunikasi ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menceritakan Tesa merupakan Warga Negara Indonesia yang lahir di Desa Karangnangka Kelurahan Kedungbanteng Banyumas Jawa Tengah dan merajut hubungam sebagai kekasih sejak 2021.
“Awal pertemuan melalui sosial media hingga akhirnya saling bertemu dan menjalin hubungan yang sangat baik dan membantjunya dalam bentuk imaterial dan non materil,” ujarnya lepada media kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/3).
SL mengakui dirinya telah masuk ke dalam jebakan dari skenario jahat Tesa yang diduga dibantu BD alias Davin. Menurutnya, mereka (red) kerap melakukan manipulasi data dan membuat framing seakan-akan merekalah yang menjadi korban.
“Tesa yang dibantu Davin dengan sengaja membuat akun-akun palsu atas nama dirinya dan orang lain yang dijadikan sebagai bentuk intimdiasi dan pemerasan serta memberikan Video tak senonoh tentang dirinya yang direkam Tesa secara diam-diam ke orang lain,” ungkapnya.
Menurut SL, dirinya merasa dirugikan, karena pengaduan tesa seakan dirinya melakukan pemerasan.
“Anehnya siapa yang diperas dan siapa yang memeras, Kepolisian Polres Banyumas harus mampu memberikan pernyataan dan sikap presisi dalam perkara ini,”’harap SL.