Tertibkan 4 Villa di Kawasan Hutan Produksi Puncak Bogor, Kemenhut Targetkan 15 Lokasi!

FAZ • Sunday, 9 Mar 2025 - 19:13 WIB

BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menertibkan empat villa di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/25). 

Empat bangunan yang disegel tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Sipor Afrika. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berada di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.

Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penyegelan ini dengan memeriksa dokumen perizinan villa-villa tersebut. 

“Setelah pemasangan papan peringatan, kami akan melanjutkan dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan langkah hukum lainnya,” kata Cakrawijaya di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/3/25).

Ia menegaskan, setiap bangunan di kawasan hutan harus memiliki izin di bidang kehutanan. "Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," tambahnya.

Selain itu, Cakrawijaya juga mengungkapkan bahwa Kemenhut telah mengidentifikasi 15 titik bangunan lain yang akan ditertibkan.

“Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung, ataupun villa," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan bahwa kegiatan penyegelan ini merupakan bagian dari tindakan kolaboratif preemtif melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak Bogor, terutama yang berada di kawasan hutan.

"Beberapa titik kritis menjadi fokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," jelas Rudianto.

Aksi kolaboratif ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah mitigasi dan adaptasi terhadap krisis iklim kepada masyarakat luas. 

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," pungkasnya.