KLH Siapkan Gugatan Perdata untuk Pihak-Pihak Pemicu Banjir Jabodetabek

FAZ • Saturday, 8 Mar 2025 - 21:24 WIB

PURWAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan pemulihan fungsi lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi.  

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa KLH telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat entitas yang berada di wilayah DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Pihak-pihak tersebut dinilai telah melanggar aturan lingkungan hingga memicu banjir.  

“Namun demikian, tidak berhenti sampai di sini. Kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait entitas yang telah menyebabkan banjir, baik di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi," ujar Hanif di Purwakarta, Sabtu (8/3).  

Menteri Hanif menegaskan pentingnya memperkuat penegakan hukum di kedua DAS tersebut. Menurutnya, DAS Ciliwung dan DAS Bekasi memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat yang tinggal di hilir, sehingga diperlukan langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan.  

"Jadi das ini, dua das ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kelebihan yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi kita bisa bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus kita bangun.," tegasnya.  

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa semua pihak memiliki kedudukan hukum yang sama dalam menjaga tata lingkungan. Pihak-pihak yang berada di wilayah hulu diharapkan turut berperan dalam menjaga ekosistem dan memberikan pelayanan lingkungan yang baik bagi masyarakat di hilir.  

Lebih lanjut, KLH akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap potensi pelanggaran lingkungan oleh 33 penyewa atau tenant lainnya di wilayah hulu DAS Ciliwung dan DAS Bekasi. Saat ini, pihaknya tengah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan inventarisasi ulang unit-unit usaha di wilayah tersebut.  

"Tidak ada kata lain, kita wajib memulihkan lansekap ini jika tidak ingin terus mengalami banjir yang menyebabkan kerugian material dan jiwa," pungkas Hanif.