Menteri LH Ancam Pidana untuk TPA Pelanggar Aturan Pengelolaan Sampah

FAZ • Friday, 7 Mar 2025 - 16:16 WIB

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping, berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat mencemari lingkungan.  

"Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (7/3/25).  

Dua TPA yang sudah menjalani proses penegakan hukum adalah TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. Kedua lokasi tersebut ditutup karena terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.  

"Seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana. Karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Karena ini tugasnya menteri, tidak boleh kita lalaikan," tegas Hanif.  

Hanif mengingatkan bahwa kewajiban pengelolaan sampah berada di tangan para kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penanganan Sampah.  

"Kewenangan yang diatur di UU 18/2008 untuk Pak Bupati, Pak Wali Kota, dan Pak Gubernur sudah cukup kuat. Jadi sebenarnya, yang kurang tinggal tekadnya," ucapnya.  

Ia juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak lagi mengabaikan kebutuhan anggaran pengelolaan sampah. Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada anggaran pemerintah pusat.  

"Itu wajib ya, karena itu tugas kita semua. Jadi, jangan ngambil menangnya wae. Kalau semuanya dibebankan ke negara, kasihan negara, harus banyak juga yang dipikirin," ujar Hanif.  

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, Hanif menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan konsep aturan baru yang akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu. Ketiganya, yaitu Perpres 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres 35/2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres 83/2018 tentang penanganan sampah di laut.

"Kami sudah punya konsep. Mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep. Nanti, kami akan elaborasi bersama untuk kemudian segera selesai. Mudah-mudahan satu bulan saja, tapi kami akan mengajukan izin pemerintah dengan lebih cepat," pungkasnya.