PIJAR 98 Tolak Pembangunan Wahana Wisata di Puncak Cisarua, Dukung Pemerintah Bertindak Tegas

FAZ • Thursday, 6 Mar 2025 - 13:31 WIB

BOGOR - Pembangunan wahana wisata di lahan PTPN VIII Blok C5 seluas 30 hektar di Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, terus menuai kritik. Proyek yang dijalankan oleh PT Jaswita Lestari Jaya ini diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).

Selain itu, Walhi Jawa Barat mengkritik penggunaan lahan oleh PTPN VIII untuk pembangunan lokasi wisata, yang dinilai dapat memicu bencana dan krisis air.

Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah benda yang berasal dari proyek yang terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air. 

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat berserta Menteri Lingkungan Hidup melakukan inspeksi dan mengambil keputusan dengan memasang plang pemberhentian kegiatan proyek tersebut.

Sejalan dengan itu, PIJAR 98 menolak proyek tersebut. Sekretaris Jenderal PIJAR 98, Indri Ariefiandi, menyebutkan bahwa pembangunan ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan berisiko mempercepat degradasi lingkungan, yang dapat memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir di kawasan Puncak.

"Pembangunan di kawasan Puncak yang memiliki ekosistem sensitif tidak bisa dilakukan hanya demi kepentingan bisnis semata. Kita telah menyaksikan bagaimana eksploitasi lahan yang tidak terkendali mengakibatkan bencana lingkungan yang terus berulang. Oleh karena itu, kami mendukung penghentian proyek tersebut dan agar segera dilakukan audit menyeluruh," tegas Indri dalam keterangannya, Kamis (6/3/25).

Lebih lanjut, PIJAR 98 mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengevaluasi proyek ini. Organisasi tersebut mendesak KLH untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan menindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dalam izin pembangunan.

"KLH harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan lingkungan. Proyek ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang berdampak buruk bagi ekosistem serta masyarakat sekitar," ujar Indri.

Sebagai langkah nyata dalam mengawal isu ini, PIJAR 98 berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, mengawasi transparansi proses perizinan, serta menggalang dukungan publik. Organisasi ini juga membuka kemungkinan untuk mengambil jalur hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

"Pembangunan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan bukanlah solusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami akan terus mengawal permasalahan ini agar ekosistem di kawasan Puncak tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas," pungkas Indri.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap proyek ini, PIJAR 98 berharap agar pemerintah daerah maupun pusat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.