
Jakarta - Pemerintah menjanjikan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta akan dirilis hari ini, Rabu 5 Maret 2025.
“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Yassierli juga menjanjikan aturan THR bagi pengemudi ojek online juga diupayakan selesai pada pekan ini. “Untuk ojol akhir minggu ini kita usahakan,” katanya.
Sementara untuk THR PNS, Menaker menyebutkan tidak ada perubahan skema, yakni terdiri gaji pokok dan tunjangan. “Sama skemanya,” pungkas dia.