
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah tidak akan langsung menutup total Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah berkonsep open dumping, melainkan memberikan jeda waktu untuk perbaikan dan persiapan TPA baru.
"Pelaksanaan pengakhiran ini ada tematik waktunya, jadi rata-rata ada beberapa bulan baru selesai, karena perlu mempersiapkan," ujar Menteri LH Hanif Faisol dalam kunjungan ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, Senin (3/3/25).
Menurutnya, pembangunan TPA baru membutuhkan proses panjang, mulai dari studi kelayakan, kesiapan anggaran, hingga konstruksi.
"Ini memerlukan waktu lama, padahal perbaikan tata kelola sampah di dalam negeri sangat mendesak," kata Hanif.
Hanif juga mengingatkan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran setidaknya 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang lebih baik.
Selain itu, KLH telah menyiapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang masih menggunakan metode open dumping. Sanksi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan pengelolaan sampah di daerah-daerah tersebut.
"Pemerintah sudah mendesain tata kelola perbaikan sesuai karakteristik masing-masing TPA. Meski diberikan jeda waktu, perintah untuk menutup TPA open dumping akan segera dikeluarkan," ungkapnya.
Hanif menjelaskan, penutupan TPA open dumping tidak akan dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti volume sampah harian, karakteristik landscape TPA, hingga ketersediaan persetujuan lingkungan.
"Jadi ada tahapan waktu, tidak langsung ditutup begitu saja. Kami memastikan persiapan yang matang sebelum pelaksanaan penutupan," tutupnya.