Menteri LH: Ratusan Titik Pencemar Udara di Jabodetabek Akan Ditertibkan

FAZ • Monday, 3 Mar 2025 - 15:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menertibkan sejumlah titik sumber pencemar udara di Jakarta, termasuk tempat penampungan batu bara di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah polusi udara yang dikeluhkan masyarakat.  

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terkait penataan norma tata lingkungan sesuai dokumen lingkungan yang berlaku di KBN Marunda. Inspeksi tersebut dilakukan mengingat adanya keluhan masyarakat mengenai kualitas udara di sekitar lokasi tersebut.  

"Tidak hanya KBN, tentu banyak kawasan lain yang juga akan kami tinjau. Karena berkontribusi juga menyebabkan udara kotor. Ini baru udaranya. Belum lagi pengelolaan air lindinya," ujar Hanif dalam kunjungannya ke KBN Marunda, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025).  

Selain di KBN Marunda, KLH juga melakukan inspeksi dan memasang papan pengawasan lingkungan di sebuah industri besi di Tangerang, Banten. Industri tersebut dinilai turut memberikan kontribusi terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.  

Hanif menekankan bahwa kegiatan penertiban akan difokuskan menjelang musim kemarau untuk menekan sumber-sumber pencemar di wilayah Jabodetabek.

"Sumbernya teridentifikasi ada ratusan titik di Jabodetabek, yang kemudian pada saat kemarau menimbulkan udara yang tidak sehat," jelasnya.  

Penertiban di KBN Marunda akan dilakukan secara hati-hati, mengingat kawasan tersebut mengoperasikan kegiatan usaha vital. KLH juga akan memastikan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga.  

Hanif mengakui, penggunaan batu bara di sejumlah industri masih menjadi tantangan dalam mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, emisi gas buang dari kendaraan bermotor juga menjadi penyumbang utama polusi.

Sebagai solusi jangka pendek, KLH akan memperkuat implementasi pencegahan pencemaran yang telah tertuang dalam dokumen lingkungan milik perusahaan.

"Jangka pendek kita lakukan koreksi terkait dengan pelaksanaan dokumen lingkungannya. Kalau dokumen lingkungannya kurang kuat, ya kita kuatkan," pungkas Hanif.