
Penulis: Aprilina Prastari
Dosen Komunikasi, Universitas Bakrie
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi pembatasan akun media sosial bagi anak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberi perlindungan anak di ruang digital.
Beberapa waktu lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkomdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang bukan bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap media sosial melainkan untuk membatasi pembuatan akun media sosial oleh mereka.
Penjelasan ini terasa membingungkan. Jika hanya ingin membatasi pembuatan akun media sosial oleh anak-anak, sejauh mana regulasi ini nantinya dapat melindungi anak di dunia digital?
Mengurai Masalah Penggunaan Media Sosial oleh Anak
Banyak penelitian yang menjelaskan bagaimana dampak buruk media sosial bagi anak, apalagi mereka yang masih dibawah usia 18 tahun. Dari mulai masalah kesehatan fisik hingga mental.
Bahkan belakangan, tidak sedikit anak usia balita yang mengalami speech delay karena terlalu sering melihat gawai (dan boleh jadi mengakses media sosial) sehingga kecakapan dalam berbicara kurang. Ketidaksiapan anak dalam menghadapi banyaknya resiko di media sosial memang harus mendapat perhatian serius.
Melihat banyaknya dampak negatif dari media sosial tentu tidak bisa dijawab (hanya) dengan pembatasan pembuatan akun tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.
Masalah pertama, maraknya konten pornografi dan negatif lainnya yang tersebar di platform.
Imbauan pemerintah agar orang tua mendampingi anak hanya akan menjadi seruan klise yang tidak semua orang tua bisa melakukannya.
Di beberapa pedesaan, misalnya, ada orang tua yang harus bekerja di perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi hingga meninggalkan anak dengan memegang gawai yang akhirnya membuat anak mengakses media sosial. Kondisi ini menyulitkan orang tua untuk bisa secara intensif mengawasi anak-anak mereka.
Masalah kedua, pengetahuan yang terbatas tentang literasi digital.
Beragamnya tingkat pendidikan orang tua dan pengetahuan yang tidak sama perlu menjadi perhatian serius bagi Kemkomdigi. Kementerian berharap orang tua mendampingi anak ketika menggunakan gawai khususnya ketika mengakses media sosial.
Pertanyaannya, apakah pemerintah juga sudah membuatkan program untuk orang tua terkait literasi digital?
Tidak perlu jauh-jauh. Di salah satu kelurahan di Bekasi, misalnya, beberapa anak usia anak bergerombol malam-malam, membuka salah satu platform media sosial, tanpa ada pengawasan dari orang tua.
Di mana orang tua mereka? Bisa jadi kelelahan karena seharian harus menjadi buruh cuci, atau menyiapkan keperluan suaminya. Tidak ada program apapun yang disiapkan untuk mereka sebagai bekal mendampingi anak-anaknya.
Jadi, apa konsep dari ‘mendampingi anak’ yang diharapkan pemerintah?
Sebuah harapan yang dititipkan ke orang tua sementara pendidikan orang tuanya tentang literasi digital sedikit?
Masalah ketiga, pengganti media sosial atau gawai
Membuka media sosial memang melenakan. Untuk anak-anak yang belum terpapar, masih ada kesempatan untuk melakukan pembatasan (atau pelarangan). Namun untuk anak yang sudah terpapar, sejauh mana kementerian terkait melakukan pemetaan apa yang harus dilakukan di sekolah dan rumah.
Di sekolah, bagaimana anak dikenalkan dengan berbagai buku dan permainan. Bagaimana orang tua akan mampu memberikan pemahaman pada anak, memberikan ruang dan waktu bermain di rumah.
Dari permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak masalah yang terjadi untuk melindungi anak dari bahaya media sosial, termasuk konten pornografi di dalamnya yang dapat membahayakan otak.
Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah merespon permasalah ini?
Sebagai kementerian yang bertanggungjawab terkait hal ini, ketegasan untuk memberikan sanksi kepada platform media sosial sangat perlu dilakukan. Sekeras apapun orang tua untuk melarang anak atau mendampingi anak, jika sumber medianya tidak diatur, tentu akan menyulitkan.
Di Australia misalnya, mulai memberlakukan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan akan memberikan denda bagi platform yang mengizinkan.
Kedua, membuat rencana jangka panjang-menengah-pendek bagi semua sekolah agar membuat keseragaman dalam aturan penggunaan gawai dan akses media sosial.
Tidak sedikit anak yang memiliki akun media sosial karena teman sekolahnya juga memiliki akun. Anak usia sekolah umumnya cenderung mendengar nasihat guru maka ini adalah saat yang tepat untuk melibatkan guru dalam menyosialisasikan dampak negatif media sosial, khususnya bagi anak usia SD ke bawah.
Ketiga, melibatkan media untuk memberikan tayangan yang edukatif namun menghibur untuk anak. Setidaknya tayangan yang disiapkan di media massa, dalam hal ini televisi atau radio, sudah melalui proses riset dan produksi yang dibuat terlebih dulu untuk meminimalkan hal-hal yang kurang baik.
Keempat, penguatan literasi, menumbuhkan kembali budaya baca, baik di rumah dan sekolah. Pemerintah perlu menambah akses ketersediaan buku-buku untuk masyarakat ekonomi rendah, memberikan kemudahan untuk penerbit, dan babat tuntas pembajakan buku.
Dengan begitu, anak-anak bisa mengakses buku dengan mudah dan orang tua bisa membeli buku dengan harga terjangkau. Adanya kerjasama antarkementerian terkait perlu dilakukan sehingga ketersediaan buku bacaan di sekolah menjadi perhatian yang lebih penting dibandingkan Makan Bergizi Gratis.
Masalah perlindungan anak di ruang digital memang tidak hanya terbatas pada kepemilikan akun media sosial namun begitu banyak. Tentu tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Perlu langkah demi langkah yang tentunya, dimulai dari hal yang strategis lalu diikuti dengan lebih taktis. Tidak bisa sepotong-sepotong tapi menyeluruh hingga anak-anak memiliki kesadaran diri dalam mengakases dunia digital; bukan karena takut tapi paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.