
JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan manusiawi. Peningkatan angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir menekankan pentingnya penerapan budaya K3 di setiap institusi atau sektor industri.
Untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya K3 yang unggul dan berdaya saing, Majalah Business Asia Indonesia menggelar Indonesia Strategic HSE Seminar (ISHS) 2025 di Hotel Ambhara Jakarta pada Rabu (19/2/2025). Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya K3 serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Seminar ini juga merupakan upaya memotivasi pemerintah, industri dan masyarakat untuk aktif berkolaborasi dalam membangun ekosistem K3 yang kuat.
Pada seminar yang bertema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan SMK3 untuk Meningkatkan Produktivitas Nasional,” tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan, Lia Alizia, SH yang menjadi pembicara memaparkan penerapan SMK3 dan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mengimplementasikannya
Menurut Lia Alizia, seminar ISHS 2025 ini sangat penting sebagai media untuk mensosialisasikan K3. Kegiatan seperti ini harus dilaksanakan secara kontinyu karena K3 merupakan jantungnya perusahaan, terutama pada peningkatan sumber daya manusia.
Menurutnya, upaya pencegahan kecelakaan kerja sangat diperlukan. Selain itu UU Ketenagakerjaan mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja.. "Kesadaran K3 memang sudah ada tetapi belum memadai. Saat ini yang perlu ditingkatkan adalah sumber daya manusia karena untuk pelaksanaannya diperlukan satu SOP (Standard Operating Procedure) untuk pencegahan K3," tuturnya.
Sebagai advokat, Lia melihat konsekuensi atau akibat hukum dari adanya atau tidak adanya penerapan SMK3 karena dari peraturan itu yang berkewajiban menjaga K3 adalah pemerintah, perusahaan dan pekerjaan. SMK3 ini harus diterapkan oleh perusahaan dengan karyawan di atas 100 orang atau di bawah 100 orang tetapi memiliki potensi bahaya kerja yang tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lia menegaskan bahwa potensi kecelakaan kerja tidak hanya di perusahaan pertambangan. Perusahaan jasa juga memiliki potensi kecelakaan kerja, misalnya bekerja lama di depan komputer juga bisa mempengaruhi jiwa selain kelelahan fisik seperti mata dan tangan.
"Jurnalis yang sering liputan di lapangan, pengaruh AC di ruangan, dan penyakit lain yang diakibatkan karena bekerja seperti kolesterol dan jantung juga bisa berujung pada kematian," imbuhnya.
Dengan kata lain, potensi kecelakaan kerja dan penyakit kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi fisik yang kelelahan, lingkungan kerja sepetti tersengat listrik atau bahaya kebakaran, dan sikap pekerja yang tidak aman. Sedangkan faktor penyebab penyakit kerja meliputi paparan debu atau gas beracun di tempat kerja termasuk posisi kerja yang tidak netral, seperti kelebihan beban, konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, dan lain sebagainya
Sementara itu, pembicara lainnya, Rocky Sasabone selaku GM HSE Husky CNOOC Madura Limited (HCML) Rocky Sasabone sebagai guest speaker menerapkan lima larangan dan lima langkah bagi semua pekerja di lingkungan HCML, antara lain: Pertama, jangan kerjakan kalau risiko pekerjaan belum dinilai. Kedua, jangan kerjakan kalau pengendalian risiko K3 belum disiapkan dengan baik. “Selanjutnya, jangan kerjakan kalau peralatan keselamatan belum siap. Jangan kerjakan kalau kondisi aman belum terbentuk. Terakhir jangan kerjakan kalau kemampuan pekerjaan dengan aman belum didapatkan,” tuturnya.
Rocky pun berpesan agar dalam melaksanakan pekerjaan jangan mengabaikan keamanan (safety). “Kadang menurut orang lapangan, pekerjaan ini penting sekali, namun demikian apakah sudah mengikuti kaidah safety atau belum. Kalau belum, lebih bagus kita tunda dahulu. Kalau kita lakukan penundaan sebenarnya itu lebih banyak penghematan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dampaknya akan sangat besar,” tuturnya.
Gelaran ISHS 2025 ini juga menghadirkan sejumlah ahli K3 sebagai nara sumber, seperti Prof. Indri Hapsari Susilowati, dan Prof Dr Robiana Modjo. Keduanya adalah Guru besar UI bidang K3. Selain itu, ada juga Ganis Ramadhani (Mantan Direktur Komersial Sucofindo), Rocky Sasabone, Manager HSSE Husky-CNOOC Madura Limited serta Pakar Ketenagakerjaan yang juga advokat Lia Alizia. Pembicara lainnya yang tak kalah pentingnya seperti , Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Bina Pengujian K3 Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Drs Muhamad Idham. Kegiatan seminar ini dimoderator oleh Fetrina Lestari selaku Pembimbing Kesehatan Kerja di RS Persahabatan.
Seminar HSE ini merupakan rangkaian kegiatan menuju penghargaan bergengsi IQSA Award 2025 yang diselenggarakan untuk mendorong para pelaku industri di Indonesia agar mengadopsi QHSE dengan baik dan benar serta berkelanjutan demi terciptanya operasi yang excellent di perusahaan masing-masing. Seminar HSE ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya budaya K3 serta meningkatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Seminar ini juga merupakan upaya memotivasi pemerintah, industri dan masyarakat untuk aktif berkolaborasi dalam membangun ekosistem K3 yang kuat.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang diwakili oleh Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker – Drs. Muhamad Idham, MKKK, menekankan bahwa penerapan K3 tidak hanya bermanfaat untuk keselamatan dan kesehatan pekerja, tetapi juga mendukung peningkatan produktivitas kerja. Selain itu, penerapan K3 yang baik dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang sering kali menjadi tantangan di dunia industri. Karena itu, Kementerian menghimbau kepada seluruh industri di Indonesia untuk menerapkan K3 secara konsisten.
Muhammad Idham menyampaikan, fakta di lapangan menunjukan bahwa angka kecelakaan masih terus meningkat. Karena itu, Kemnaker mengupayakan peningkatan K3 melalui beberapa strategi mulai dari regulasi, meningkatkan capacity building dan skill para pekerja hingga meningkatkan peran semua stakeholder.
"Kami selaku pemerintah mengharapkan dan mengimbau semua stakeholder untuk bisa bekerjasama, berkolaborasi, bersinergi, dalam rangka mengimplementasikan K3 di tempat kerja lebih masif lagi," tutur Idham.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan revisi peraturan terkait K3 terutama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi turunannya. Revisi ini melibatkan semua stakeholder. Idham pun mengapresiasi Majalah Business Asia Indonesia yang telah menggelar seminar ini sebagai bentuk nyata peran media massa untuk turut menggelorakan K3. "Di era digitalisasi ini menjadi krusial bagaimana K3 diinformasikan lebih baik, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat aware bagaimana K3 ini bisa diterapkan dan harus ikut menerapkan," tuturnya.
Sementara itu, CEO/ Pimpinan Redaksi Majalah Business Asia Indonesia, Juanda Jafar mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman betapa pentingnya budaya K3 dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, mengembangkan kapasitas SDM melalui penerapan SMK3. Mendorong penggunaan teknologi dan inovasi untuk mendukung pelaksanaan K3. Dan terakhir, menurunkan angka kecelakaan kerja secara signifikan melalui implementasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif.