
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa perusahaan yang menerapkan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik akan menjadi bagian dari kelompok perusahaan berkelas dunia. Oleh karena itu, Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diadakan setiap tahun menjadi instrumen penting dalam meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Dalam PROPER, perusahaan dinilai berdasarkan empat kategori utama. Peringkat tertinggi adalah Emas, yang diberikan kepada perusahaan dengan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan. Di bawahnya terdapat kategori Hijau, Biru, Merah, dan Hitam, di mana kategori terakhir menandakan ketidaktaatan terhadap regulasi lingkungan.
“Terima kasih kepada dunia usaha yang telah menunjukkan inovasi dan kepemimpinan dalam pengelolaan lingkungan. PROPER harus terus berlanjut sebagai standar praktik terbaik bagi dunia usaha. Program ini bukan hanya mendorong kepatuhan, tetapi juga membantu perusahaan menjadi pemain global dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Menteri Hanif dalam acara Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta, Senin (24/2/25).
Hanif menambahkan bahwa PROPER kini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan manajemen, taksonomi hijau bagi operasional perusahaan, serta standar kinerja bagi CEO dan Founder perusahaan.
“Terima kasih kepada mereka yang beritikad baik dalam penataan lingkungan hidup. Mereka adalah tokoh utama dalam upaya ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rasio Ridho Sani, melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER meningkat 21,68% pada tahun 2024, mencapai 4.495 perusahaan dibandingkan 3.694 perusahaan pada tahun sebelumnya.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebanyak 2.961 perusahaan telah taat terhadap regulasi lingkungan, sementara 1.329 perusahaan belum mencapai kepatuhan. Sebanyak 205 perusahaan masih dalam proses penegakan hukum atau belum beroperasi,” jelas Rasio Ridho.
Sebagai catatan, Penghargaan PROPER merupakan program yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1995, berawal dari Program Kali Bersih (PROKASIH) yang bertujuan meningkatkan kualitas air sungai yang tercemar. Program ini sempat terhenti namun kembali diperluas pada 2002 dan mengalami inovasi signifikan pada 2019.