
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa masih terdapat 13 sertipikat dalam kasus pagar laut di Tangerang yang belum dibatalkan. Hingga saat ini, dari total 280 sertipikat terkait kasus tersebut, sebanyak 192 telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi 13 (sertipikat) ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/25).
Nusron menegaskan bahwa ke-13 sertipikat yang belum memiliki ketetapan hukum tersebut sepenuhnya dimiliki oleh badan usaha. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai pihak yang memiliki sertipikat tersebut.
“Kita itu membatalkan sertipikat (taruhannya) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah dalam gugatan, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2).