
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas terhadap enam pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi. Dari enam pegawai tersebut, lima orang dicopot dari jabatan, sementara satu orang dipecat.
Nusron menjelaskan bahwa keputusan pemecatan dan pencopotan jabatan ini didasarkan pada pelanggaran masing-masing pegawai terkait kasus tersebut.
"Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat enam lainnya copot dari jabatan," kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Secara rinci, Nusron menyebutkan salah satu pegawai yang dipecat adalah FKI, yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi pada 2021, dan kini menjabat Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Cirebon. FKI dianggap terlibat dalam tindakan yang menghasut pegawai lain untuk terlibat dalam pelanggaran terkait kasus pagar laut Bekasi.
“Yang pertama, FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” ucapnya.
Selain itu, pegawai berinisial RL yang sebelumnya menjabat Waka Fisik Tim Ajudikasi di Bekasi, kini menjabat sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang, juga dicopot jabatannya. RL mengakui penandatanganan Surat Ukur tanpa memeriksa terlebih dahulu dasar penerbitannya, serta berbagi akun KKP kepada tim tanpa pengawasan rutin.
Pegawai lainnya, SR, yang kini menjabat Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, juga turut dicopot. SR sebelumnya menjabat sebagai Waka Fisik Ajudikasi Yuridis di Bekasi. AS, yang terlibat dalam peminjaman buku dengan pegawai berinisial R, juga dikenakan sanksi. Nusron menyebut AS sebagai inisiator pemindahan buku yang memicu masalah ini.
"AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku, dia yang mengajak. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasnya ini yang merestui, sedangkan yang tim ajudikasi ini adalah ketua tim," pungkasnya.