
Jakarta - Laporan dugaan pidana korupsi dari masyarakat menjadi perhatian untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK/
Mantan staf DPD RI, M Fithrat Irfan, melapor ke KPK terkait dugaan suap dalam proses pemilihan pimpian DPD RI 2024-2029. Irfan menyebut uang itu diduga mengalir kepada sekitar 95 anggota DPD RI.
Dalam aduannya didampingi kuasa hukumnya, Irfan melaporkan mantan bosnya berinisial RAA yang merupakan senator dari Sulawesi Tengah.
"indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," ujar Irfan. usai pelaporan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Irfan mengatakan 1 orang anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5 ribu per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8 ribu. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima," jelas Irfan.
Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," imbuhnya.
Dia mengaku tahu karena setelahnya diperintah mantan bosnya itu untuk menyetorkan uang itu ke bank. Saat menyetorkan uang, Irfan mengaku ditemani sejumlah orang agar tidak tertangkap penegak hukum.
"Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar nggak bisa tertangkap OTT di jalanan," kata Irfan.
Sementara itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum yang menemani Irfan menunjukkan tanda bukti pengaduan di KPK. Dia berharap KPK segera mengusut hal ini.
"Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk proses pelaporan yang sudah dimaksudkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu. Nah, ini tadi alhamdulillah juga pihak KPK memeriksanya juga mengapresiasi dan dalam waktu dekat insyaallah akan melanjutkan proses ini kepada pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait baik itu dari anggota DPD ataupun pihak-pihak yang ada hubungan dengan pelaporan tersebut," kata Aziz.
"Buktinya tadi ada rekaman. Rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, tapi ternyata ada juga petinggi partai yang juga terlibat dalam hal tersebut," tandas Aziz.