Konflik Agraria di Musi Banyuasin, Haris Azhar: Negara Gagal Tangani Perkara Perampasan Lahan

MUS • Tuesday, 18 Feb 2025 - 15:54 WIB

Jakarta - Ditengah upaya reforma agraria, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan maupun antar korporasi masih terjadi. Salah satunya kasus PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) versus PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Belum lama ini, tepatnya 13 Februari 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Kuasa Hukum PT SKB, Haris Azhar mengatakan putusan PTUN itu secara hukum memperkuat status PT SKB sebagai pemilik hak atas tanah seluas 3.859,70 hektar, sekaligus membuktikan bahwa praktik bisnis tambang GPU adalah ilegal. Tapi Haris menyesalkan sikap negara yang justru diam, bahkan melindungi praktik penambangan illegal GPU. 

“Kami menyayangkan kegagalan negara, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kepolisian menangani perkara perampasan lahan, kekerasan, praktik penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT Gorby Putra Utama. Padahal praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” kata Haris di Jakarta, Selasa (18/2). 

Berbagai laporan dari pemilik lahan, yaitu PT SKB dan para pekerjanya, serta keluhan warga sekitar, tidak kunjung ditanggapi. “Perampasan lahan, pemidanaan yang dipaksakan, kerusakan lingkungan, dan praktik penambangan oleh GPU berjalan terus. Terakhir bahkan kekerasan terjadi terhadap pihak keamanan SKB,” tambah Haris

Untuk itu, Haris mendesak Kementerian ESDM dan Polri segera menghentikan aktivitas penambangan PT GPU di atas tanah PT SKB tanpa izin. 

“Kami juga meminta Polri menjalankan proses penegakan hukum pidana terhadap PT GPU secara adil, serta mendorong Komnas HAM melakukan investigasi ke lokasi penambangan atas berbagai tindakan intimidasi yang terjadi,” tukasnya.

Respon PT GPU 

Sebelumnya PT Gorby Putra Utama telah menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah menegaskan putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). “Putusan ini belum final. Kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” kata dia dikutip dari inews.id.

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang sedang diajukan kliennya.