Dugaan Suap Zarof Ricar Rp920 M, Diperlukan Penyidikan yang Berjalan Transparan dan Adil 

AKM • Friday, 14 Feb 2025 - 14:57 WIB
Sidang perdana suap Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta (Istimewa)

Jakarta - Skandal korupsi besar kembali mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja tidak mengungkap asal-usul uang suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(10/2) lalu, JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan agar penyidikan berjalan transparan dan adil.

"Langkah ini menuai kecurigaan publik dan penggiat anti-korupsi yang menuding adanya praktik 'memberantas korupsi sembari korupsi'," kata Jerry dalam paparannya kepada Media, Jakarta, Jum’at (14/2).

Jerry menilai, jika asal-usul uang tidak diungkap, peluang terdakwa bebas semakin besar karena dakwaan bisa dianggap kabur (Obscuur Libel).

Jerry menambahkan, kasus ini menimbulkan desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bukan kali ini saja Febrie Adriansyah disorot dalam kasus besar. Jerry menjelaskan, sebelumnya dalam skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, ia dituding terlibat dalam manipulasi lelang saham PT Gunung Bara Utama.

"Aset senilai Rp12,5 triliun diduga dijual hanya Rp1,945 triliun melalui proses lelang yang penuh rekayasa. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki KPK," kata Jerry.

Selain itu, kasus lain yang menambah daftar hitamnya adalah dugaan keterlibatan dalam skandal Tan Kian, di mana Rp1 triliun hasil pencucian uang Jiwasraya diduga mengalir ke pengusaha tersebut, tetapi anehnya tidak ada penetapan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan Zarof Ricar, yang tidak mengungkap sumber dana Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima terdakwa.

“Ini angka yang fantastis! Bagaimana bisa asal-usul uang suap tidak diungkap? Jika ini dibiarkan, mafia hukum akan semakin merajalela," tegas Hasbiallah.

Dugaan kuat, uang suap tersebut terkait sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC). 

Hasbiallah menilai, Hakim Agung Syamsul Maarif diduga terlibat dalam mempercepat putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam 29 hari, padahal kasus ini bernilai triliunan rupiah.

"Mafia hukum ini harus dibongkar! Jika dibiarkan, sistem peradilan kita akan semakin bobrok," tegas Hasbiallah.

Sebelumnya,  Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap semakin kuat. Hal ini setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya dan 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan.